“Wa'alaykumussalaam... Perihal pesan yang saudara sampaikan melalui email kami, silahkan saudara cek kembali pesan masuk email saudara. Kami sudah mengirimkan jawaban atas pertanyaan saudara tersebut. Dan bersama ini kami sampaikan kembali bedasarkan Permenaker No.31 Tahun 2008, penanganan perselisihan dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan dimana Lokasi bekerja dari Pekerja yang terakhir. Jadi, dalam hal lokasi kerja terakhir saudara berada di Balikpapan maka saudara mencatatkan perselisihannya ke Disnaker Balikpapan. Pertanyaan saudara apakah dapat dilaporkan ke Disnaker Makasar, jawabannya dapat sepanjang ada kesepakatan para pihak (Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja) untuk penanganan perselisihan dilakukan di Makasar. Jika ada kesepakatan maka perselisihan saudara akan dilimpahkan oleh Disnaker Balikpapan ke Disnaker Makasar. Jadi, saudara harus menghubungi perusahaan untuk menyepakati penanganan perselisihannya di Makasar. Jika sudah ada kesepakatan maka saudara dapat mengajukan pencatatan perselisihannya ke Disnaker Balikpapan (dapat via pos) dan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak untuk dilakukan penanganan perselisihan di makasar maka perselisihan saudara akan dilimpahkan dari Disnaker Balikpapan ke Disnaker Makasar. Kami menyarankan saudara untuk berkonsultasi ke Disnaker Makasar di Jalan Pettarani mengenai mekanisme pencatatan perselisihan hubungan industrial sehingga saudara dapat mengetahui langkah-langkah yang saudara tempuh dalam mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa mengenai penahanan ijazah tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Disnaker Balikpapan sebagai instansi pemerintah hanya dapat membantu memfasilitasi permasalahan saudara. Silahkan saudara melayangkan surat secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Disnaker Balikpapan untuk membantu agar dapat difasilitasi permasalahannya.
“Wa'alaykumussalaam... Saudara dapat berkoordinasi dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang sekarang statusnya bukan lagi Pegawai Daerah (Kota/Kab) tetapi berada di Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi sehingga Saudara dapat menanyakannya dengan alamat : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Jika pihak pekerja yang melapor tidak berkenan identitasnya diketahui oleh perusahaan maka pihak pekerja tersebut dapat meminta kepada Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans untuk merahasiakan identitasnya tersebut.
“Pilgub yang dilaksanakan tanggal 27 juni 2018 merupakan hari Libur resmi mengacu pada surat edaran Menaker No.03 tahun 2018 tentang hari libur bagi Pekerja pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur. Saudara dapat search di Internet via google.
“Wa'alaykumussalaam... Pilgub yang dilaksanakan tanggal 27 juni 2018 merupakan hari Libur resmi mengacu pada surat edaran Menaker No.03 tahun 2018 tentang hari libur bagi Pekerja pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur. Saudara dapat search di Internet via google.
“Bersama ini kami sampaikan penjelasan bahwa Cuti Bersama Tahun 2018 pada perusahaan bersifat fakultatif/pilihan sesuai ketentuan Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor : B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018, tanggal 8 Mei 2018, tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan (terlampir), yaitu : 1. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. 2. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya diberikan upah seperti hari kerja biasa. Demikian penjelasan disampaikan.Terimakasih.
“Wa'alaykumussalaam.... Di fotocopy terlebih dahulu oleh ybs, baru di legalisir.