SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

Karim

Tanggal : 04 Juli 2018

Assalamu alaikum, Saya di phk secara sepihak oleh perusahaan tanpa ada kompensasi, dan gaji terakhir belum dibayarkan sampai dengan H+4 dari tanggal masa kerja saya habis. Perusahaan berdomisili di balikpapan sedangkan saya berdomisili di makassar, apakah ada cara lain untuk melaporkan secara resmi tanpa harus saya ke Balikpapan? Sebelumnya saya sudah melaporkan via email ke disnaker@balikpapan.go.id pada tanggal 3 juli 2018 tapi belum ada respon. Terima kasih.

Wa'alaykumussalaam... Perihal pesan yang saudara sampaikan melalui email kami, silahkan saudara cek kembali pesan masuk email saudara. Kami sudah mengirimkan jawaban atas pertanyaan saudara tersebut. Dan bersama ini kami sampaikan kembali bedasarkan Permenaker No.31 Tahun 2008, penanganan perselisihan dicatatkan di Dinas Ketenagakerjaan dimana Lokasi bekerja dari Pekerja yang terakhir. Jadi, dalam hal lokasi kerja terakhir saudara berada di Balikpapan maka saudara mencatatkan perselisihannya ke Disnaker Balikpapan. Pertanyaan saudara apakah dapat dilaporkan ke Disnaker Makasar, jawabannya dapat sepanjang ada kesepakatan para pihak (Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja) untuk penanganan perselisihan dilakukan di Makasar. Jika ada kesepakatan maka perselisihan saudara akan dilimpahkan oleh Disnaker Balikpapan ke Disnaker Makasar. Jadi, saudara harus menghubungi perusahaan untuk menyepakati penanganan perselisihannya di Makasar. Jika sudah ada kesepakatan maka saudara dapat mengajukan pencatatan perselisihannya ke Disnaker Balikpapan (dapat via pos) dan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak untuk dilakukan penanganan perselisihan di makasar maka perselisihan saudara akan dilimpahkan dari Disnaker Balikpapan ke Disnaker Makasar. Kami menyarankan saudara untuk berkonsultasi ke Disnaker Makasar di Jalan Pettarani mengenai mekanisme pencatatan perselisihan hubungan industrial sehingga saudara dapat mengetahui langkah-langkah yang saudara tempuh dalam mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial.

Oci

Tanggal : 03 Juli 2018

Selamat malam pak tanpa mengurangi rasa hormat saya mau melaporkan mengenai ijazah saya yang ditahan waktu saya baru bekerja di jrep balikpapan (Kontak yang tertulis dengan PT. Seraphim karya Agung) saya bekerja disana satu bulan saja karna harus ikut pindah saat itu ke kota orang tua saya saya berhenti dengan baikbaik tanpa mengambil gaji saya selama sebulan selama sebulan itu banyak sekali yang mengatakan tentang banyak ijazah yang ditahan di perusahaan tersebut dan tidak ada itikad untuk pengembalian. dari saya berhenti tahun 2014 - 2018 ini saya sudah menghubungi pihak jrep untuk meminta kembali ijazah saya tersebut tetapi pihak jrep selalu memberikan nomor lain yang harus dihubungi dan nomor tersebut tidak pernah merespon walaupun memang ketentuan perusahaan harus membayarpun saya tidak masalah saya harus bagaimana pak mohon solusinya apa saya tidak bisa mendapat kan ijazah saya kembali ?

Bersama ini kami sampaikan bahwa mengenai penahanan ijazah tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Disnaker Balikpapan sebagai instansi pemerintah hanya dapat membantu memfasilitasi permasalahan saudara. Silahkan saudara melayangkan surat secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Disnaker Balikpapan untuk membantu agar dapat difasilitasi permasalahannya.

fira

Tanggal : 26 Juni 2018

Assalamualaikum bapak/ibu, saya ingin bertanya mengenai upah karyawan. kalau selama 2 bulan ini perusaahn tidak membayarkan upah karyawan, dan ketika ditanya menjanjikan tanggal terus tapi diundur mulu, singkatnya tidak jelas. apa yang harus kami lakukan?

Wa'alaykumussalaam... Saudara dapat berkoordinasi dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang sekarang statusnya bukan lagi Pegawai Daerah (Kota/Kab) tetapi berada di Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi sehingga Saudara dapat menanyakannya dengan alamat : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Jika pihak pekerja yang melapor tidak berkenan identitasnya diketahui oleh perusahaan maka pihak pekerja tersebut dapat meminta kepada Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans untuk merahasiakan identitasnya tersebut.

Hariati Lubis

Tanggal : 25 Juni 2018

selamat siang, saya mau menanyakan mengenai pilkada yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018, apakah dihari tersebut jatuh sebagai hari libur nasional? apakah sudah ada surat edaran terkait hal tersebut? mohon informasinya, Terimakasih.

Pilgub yang dilaksanakan tanggal 27 juni 2018 merupakan hari Libur resmi mengacu pada surat edaran Menaker No.03 tahun 2018 tentang hari libur bagi Pekerja pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur. Saudara dapat search di Internet via google.

Sabariah

Tanggal : 25 Juni 2018

Assalamualaikum, Bapak/ Ibu saya mau menanyakan perihal libur nasional pada tanggal 27 Juni 2018 (PILKADA Serentak), apakah ada surat edarannya? mohon dapat dikirimkan via email jika ada. Terima kasih.

Wa'alaykumussalaam... Pilgub yang dilaksanakan tanggal 27 juni 2018 merupakan hari Libur resmi mengacu pada surat edaran Menaker No.03 tahun 2018 tentang hari libur bagi Pekerja pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur. Saudara dapat search di Internet via google.

Ina

Tanggal : 05 Juni 2018

Dear, Saya mau menanyakan Kami bekerja disalah Satu perusahaan, namun mengenai libur yang dikeluarkan informasi Oleh president bahwa bilangnya juni Alan libur panjang. Mohon penjelasannya apakah Itu Hanya berlaku Bagi PNS atau perusahaan swasta juga? Dan bagaimana Jika perusahaan tersebut tetap bekerja Dan libur tetap Akan memperhitungkan cuti tahunan. Terima kasih

Bersama ini kami sampaikan penjelasan bahwa Cuti Bersama Tahun 2018 pada perusahaan bersifat fakultatif/pilihan sesuai ketentuan Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor : B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018, tanggal 8 Mei 2018, tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan (terlampir), yaitu : 1. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. 2. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya diberikan upah seperti hari kerja biasa. Demikian penjelasan disampaikan.Terimakasih.

riadi

Tanggal : 29 Mei 2018

Assalamualaikum bapak/ibu, sya mw menanyankan pada saat pembuatan kartu kuning apakah bisa sekaligus di legalisir? Ataukah ketika kartu kuning sudah jadi,kami fotokopi di luar dlu kemudian kembali ke disnaker lg utk minta di legalisir? Trima kasih bapak/ibu.

Wa'alaykumussalaam.... Di fotocopy terlebih dahulu oleh ybs, baru di legalisir.

Kontak Kami