SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

Irwansyah

Tanggal : 27 Oktober 2019

Assalamualaikum.. selamat siang bapak/ibu. Maaf saya jngin menanyakan tentang upah karyawan yang cuti. (Tolong jelaskan baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak). Terimakasih..

Wa'alaykumussalaam... Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 93 (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya; f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat; h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan. Hak istirahat dimaksud disini adalah Mengacu pada Pasal 79 (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Jadi apabila Saudara melaksanakan hak istrihat cuti maka Pihak Perusahaan tetap berkewajiban membayarkan Gaji Saudara.

Dorce

Tanggal : 22 Oktober 2019

Selamat siang, saya Dorce mau bertanya apakah ada lowongan pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak 17 tahun? terima kasih

Selamat siang, Untuk loker, silakan dicek pada iklan loker yang telah kami posting pada web dan sosmed Disnaker, karena perlu menyesuaikan skill dan kemampuan yang Anda miliki dengan lowongan yang ada

Ahmad Zubair

Tanggal : 22 Oktober 2019

Assalamu'alaikum, selamat pagi, saya ingin bertanya mengenai login di pencari kerja Saya sudah memasukkan alamat email dan password saya dengan benar, sesuai dengan email dan password ketika saya registrasi, tapi tidak bisa masuk ke halaman profil, selalu kembali ke halaman login/registrasi dan saya sudah coba mengulang sampai beberapa kali namun hasilnya tetap sama bahkan saya coba login keesokan harinya namun hasilnya tetap sama. Kira-kira bagaimana solusi yang bisa saya lakukan mengenai hal tersebut ? Terima Kasih

Wa'alaykumussalaam... Apakah Anda sudah melakukan verifikasi melalui link yang diemailkan dari Disnaker? Karena jika belum verifikasi, berarti akun Anda belum aktif.

Indah Nurhayati

Tanggal : 15 Oktober 2019

Selamat siang , saya bekerja di salah satu Pt di Balikpapan ,ada peraturan baru yaitu jika tidak sampai target penjualan harian akan ada tambahan kerja 3 jam dan tidak dibayar, saya ingin bertanya apakah loyalitas / tambahan jam kerja selama 3 jam itu yang tidak bayar itu diperbolehkan?

Selamat Siang, Bersama ini kami sampaikan bahwa mengenai jam kerja merupakan ranah Pengawas Ketenagakerjaan Berdasarkan pasal 176 Undang –undang Ketenagakerjaan “ Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pegawai pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan” Oleh karenanya Saudara dapat berkonsultasi ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang beralamat di : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

PT Energi Persada Sejahtera

Tanggal : 15 Oktober 2019

Selamat Pagi Bapak/Ibu, Perkenalkan saya Wahyu dari PT Energi Persada Sejahtera yang berposisi sebagai Staf Administrasi. Sehubungan dengan Kontrak Material dan Service PT Energi Persada Sejahtera (Jakarta) dengan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (Balikpapan), kami harus melengkapi persyaratan yang diberikan oleh PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur yaitu Bukti Pelaporan Pencatatan PKWT ke Disnaker Setempat. Mohon dibantu untuk informasinya mengenai prosedur serta persyaratan untuk Pelaporan Pencatatan PKWT ke Disnaker. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyu PT ENERGI PERSADA SEJAHTERA Telp: 021 58901477 Fax: 021 58901476

Selamat Pagi, Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam hal Perusahaan saudara menerima pekerjaan peyediaan jasa pekerja, maka saudara dapat mengajukan : - Permohonan pendaftaran Perjanjian Penyediaan jasa pekerja dengan menggunakan formulir 7 yang terdapat dalam surat edaran Menaker No.04 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenaker No.19 Tahun 2012. - Permohonan pencatatan perjanjian kerja dalam Penyediaan jasa Pekerja dengan menggunkan formulir 10 yang terdapat dalam surat edaran Menaker No.04 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenaker No.19 Tahun 2012. Dalam hal Perusahaan saudara menerima pekerjaan pemborongan pekerjaan maka saudara dapat mengajukan : - Permohonan pendaftaran Perjanjian pemborongan pekerjaan dengan menggunakan formulir 5 yang terdapat dalam surat edaran Menaker No.04 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenaker No.19 Tahun 2012. Untuk Permohonan pencatatan perjanjian kerja dalam Pemborongan Pekerja tidak ada didalam surat edaran Menaker No.04 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenaker No.19 Tahun 2012 namun saudara dapat tetap menggunakan formulir 10 yang terdapat dalam surat edaran Menaker No.04 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenaker No.19 Tahun 2012 dengan mengganti kalimat Penyediaan Jasa pekerja menjdi Pemborongan Pekerjaan. Mengenai surat edaran dapat di search di google atau Saudara dapat konsultasikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan lt.4 Bidang Hubungan Industrial pada jam kerja Hari Senin s.d Kamis jam 7.30 s.d 16.00 Wita dan Hari Jumat jam 7.30 s.d 11.30 Wita.

Muhammad Abizar Al-Gifary

Tanggal : 14 Oktober 2019

Assalamu'alaikum, selamat pagi, saya ingin bertanya mengenai login di pencari kerja Saya sudah memasukkan alamat email dan password saya dengan benar, sesuai dengan email dan password ketika saya registrasi, tapi tidak bisa masuk ke halaman profil, selalu kembali ke halaman login/registrasi. Kira-kira bagaimana solusi yang bisa saya lakukan mengenai hal tersebut ? Terima Kasih

Wa'alaykumussalaam.. Silahkan saudra coba kembali untuk login. Terima Kasih

Novi vinoricha

Tanggal : 06 Oktober 2019

Selamat pagi pak,kami ingin menginformasikan bahwa kami ingin melaporkan PT BIRUTIGA UTAMA belum membayarkan hak kami (dplk) dana pensiun lembaga keuangan kepada 29 petugas billman pln bontang dari bulan april 2015 hingga 30 september 2018 yang besaranx setiap bulan 100 ribu (kebijakan perusahaan) hingga PT tsb mengundurkan diri dan memutus hubungan kerja kepada kami baru saldo awal pendaftaran saja,,padahal sebelumnya sudah membuat pernyataan tertulis akan membayarkan dplk kami awal agustus 2019 hingga masuk oktober 2019 belum ada realisasinya,,,mohon ditindak lanjuti pak,,terutama dirutnya tidak mau merespon sama sekali permohonan utk hak2 kita,,

Selamat Pagi, Bersama ini kami sampaikan bahwa Berdasarkan Permenaker No.31 tahun 2008 “Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan". Oleh karena lokasi kerja saudara yang terakhir di Bontang maka Saudara dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker Bontang.

Kontak Kami