“Silahkan melihat informasi lowongan kerja terbaru di alamat Website : disnakersos.balikpapan.go.id , Twitter : @Disnakersos_BPP , Instagram : Disnakersosbpn , Facebook Fanpage : Disnakersos.
“Wa'alaykumussalaam... Menjawab pertanyaan Saudara mengenai info peraturan upah lembur Kota Balikpapan mengacu pada ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang ada. Upah lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukan. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat : a) Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; b) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Untuk cara perhitungan upah lembur lebih lanjut diatur dengan Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Informasi lebih lanjut silahkan konsultasikan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih dan semoga bermanfaat.
“Wa'alaykumussalaam Pak, Berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja / buruh diperusahaan, Pasal 2 Ayat 1 " Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih ". Pasal 3 Ayat 1 & 2 : Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 ditetapkan sebagai berikut : a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (Dua Belas) Bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) Bulan Upah. b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (Satu) Bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (Dua Belas) Bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan : Masa Kerja : 12 x 1 (Satu) Bulan Upah. Ayat (2) : Upah 1 (Satu) Bulan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas komponen upah : a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap. Saran : Adik anda agar segera melapor ke posko THR Disnakersos Balikpapan Tahun 2016, dan menjelaskan ke petugas secara spesifik permasalahan THRnya.
“Informasi waktu kerja yang ibu sampaikan, sudah sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan yaitu Pasal 77 ayat (2) huruf a, bahwa "waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu". Untuk informasi lebih lanjut terkait lembur diluar jam kerja, silahkan hub. (0542) 880932 ext. 3036 atau datang langsung ke Gedung Gabungan Dinas, Disnakersos Lt.3 Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Wa'alaykumussalaam Warahmatullohi Wabarakatuh, Terima Kasih atas segala saran dan masukannya. Disnakersos Kota Balikpapan berupaya meningkatkan SDM Pencaker melalui program pelatihan-pelatihan yang berbasis kompetensi sehingga diharapkan setelah mereka bekerja dapat menjadi pekerja yang handal dan ahli.
“1. Membaca keterangan yang saudara sampaikan, bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam hal Norma Pengupahan karena saudara telah mendapatkan upah di atas upah minimum Kota Balikpapan sesuai dengan penempatan saudara yaitu Kota Balikpapan. 2. Mengenai selisih upah yang di laporkan untuk pembayaran JHT Program BPJS Ketenagakerjaan, di minta kepada saudara agar berkoordinasi secara langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan cabang di tempat perusahaan saudara dalam melakukan pendaftaran kepesertaan. 3. Sebagai Informasi tambahan, bahwa pendaftaran kepesertaan BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan lebih baik di lakukan di mana tenaga kerja melakukan pekerjaan.
“Terima kasih atas sarannya, perusahaan tersebut masuk dalam daftar pemeriksaan reguler untuk mengetahui perizinan dan ketaatan melaksanakan peraturan ketenagakerjaan.