SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

Jen

Tanggal : 21 Maret 2017

pagi.... maaf min, mau tanya. Masih adakah lowongan kerja buat Mekanik Alat berat? Terima kasih

Saat ini PT. Rizky Mulia Sejahtera sedang mencari beberapa posisi jabatan, salah satunya adalah mekanik A2B & Dump Truck dan Lowongan tersebut berlaku hingga 7 April 2017. Informasi selengkapnya mengenai lowongan kerja dapat di lihat di : - Web : http://disnaker.balikpapan.go.id/content/6/info-lowker - Twitter : disnaker_bpp - Instagram : disnaker_bpp - Facebook Page : Disnaker Balikpapan Atau anda bisa datang ke Pelayanan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Lt.1 Untuk Konsultasi mengenai Lowongan Pekerjaan. Terima Kasih.

Andiki Kurnianova

Tanggal : 17 Maret 2017

Selamat sore..maaf min,mau tanya. Ada lowongan kerja mungkin untuk lulusan SMA sederajat jurusan IPS,terima kasih

Saat ini banyak Perusahaan yang membuka Lowongan Kerja di Dinas Ketenagakerjaan dengan Kualifikasi Pendidikan SMA maupun SLTA. Informasi selengkapnya mengenai lowongan kerja bisa di lihat di : - Web : http://disnaker.balikpapan.go.id/content/6/info-lowker - Twitter : disnaker_bpp - Instagram : disnaker_bpp - Facebook Page : Disnaker Balikpapan Atau anda bisa datang ke Pelayanan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Lt.1 Untuk Konsultasi mengenai Lowongan Pekerjaan. Terima Kasih.

Yusuf Khaharudin

Tanggal : 16 Maret 2017

assalamu'alaikum. saya mau tanya, adakah lowongan mengenai perkebunan sawit?

Wa'alaykumussalaam... Saat ini belum ada Info Lowongan Kerja yang secara khusus di Perkebunan Kelapa Sawit. Informasi selengkapnya mengenai lowongan kerja bisa di lihat di : - Web : http://disnaker.balikpapan.go.id/content/6/info-lowker - Twitter : disnaker_bpp - Instagram : disnaker_bpp - Facebook Page : Disnaker Balikpapan Atau anda bisa datang ke Pelayanan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Lt.1 Untuk Konsultasi mengenai Lowongan Pekerjaan. Terima Kasih.

Ratna

Tanggal : 15 Maret 2017

Assalamualaikm wr wb.. . Maaf min, mau tanya. Ada lowongan kerja nggak buat Admin. Soalnya saya jurusan administrasi pelabuhan. Terimakasih

Wa'alaykumussalaam... Saat ini ada Beberapa perusahaan yang sedang mencari posisi admin. Seperti PT. Massindo Solaris Nusantara yang sedang mencari Admin Marketing dan Lowongan tersebut berlaku hingga 18 maret 2017, PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk. yang sedang mencari ADM / CUSTODIAN STAFF (ADM) dan Lowongan tersebut berlaku hingga 17 maret 2017, PT. Propan Raya yang sedang mencari GA ADMINISTRATOR yang lowongannya berlaku hingga 17 Maret 2017. Informasi selengkapnya mengenai lowongan kerja bisa di lihat di : - Web : http://disnaker.balikpapan.go.id/content/6/info-lowker - Twitter : disnaker_bpp - Instagram : disnaker_bpp - Facebook Page : Disnaker Balikpapan Terima Kasih

Gabriel Jeanne

Tanggal : 15 Maret 2017

Pagi saya mau tanya lowongan untuk mekanik alat berat ada gk min, terima kasih

Saat ini PT. Petrosea, Tbk. sedang mencari beberapa posisi jabatan, salah satunya adalah mekanik dan Lowongan tersebut berlaku hingga 19 maret 2017. Informasi selengkapnya mengenai lowongan kerja dapat di lihat di : - Web : http://disnaker.balikpapan.go.id/content/6/info-lowker - Twitter : disnaker_bpp - Instagram : disnaker_bpp - Facebook Page : Disnaker Balikpapan Terima Kasih

Hari Setyawan

Tanggal : 12 Maret 2017

Ass,, Mohon informasinya... Bolehkah saat ini perusahaan melakukan penahanan Ijazah asli karyawan?? Adakah UU yg melarang tentang Penahanan ijazah asli diperusahaan? Terima kasih..

Wa'alaykumussalaam... Atas pertanyaan dari Saudara Hari Setyawan (hari.setyawan87@gmail.com) melalui website disnaker.balikpapan.go.id pada tanggal 12 Maret 2017, disampaikan penjelasan sbb : 1. Dalam hal terjadinya penahanan ijazah dalam pekerjaan sepanjang hal tersebut adalah merupakan kesepakatan kedua belah pihak pada saat dibuatnya perjanjian kerja, maka mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI Nomor B.796/PHIJSK/IX/2015 tanggal 11 September 2015 tentang Penahanan Ijazah Dalam Pekerjaan, hal ini dapat dibenarkan dan para pihak wajib memenuhi kesepakatan tersebut. Dengan catatan ijazah wajib dikembalikan bersamaan dengan berakhirnya perjanjian kerja. 2. Disarankan kepada pencari kerja agar lebih memperhatikan dan mencermati hal-hal yang dicantumkan dalam perjanjian kerja. 3. Guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan petugas pengawas untuk melaksanakan tugas pengawasan ketenagakerjaan, sehingga apabila terdapat penyimpangan pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan khususnya dalam status hubungan kerja dapat dilaporkan ke : Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kaltim Jl. Kemakmuran No.02 Samarinda Email : wasnakerkaltim2@gmail.com Tlpn : (0541) 767242, 735973

Dede budhi indiyarto

Tanggal : 11 Maret 2017

Dede BudhiKETENAGAKERJAAN Dede BudhiKETENAGAKERJAAN Yth. Badan kementrian dinas ketenagakerjaan pemkot balikpapan. Saya Disini mau melaporkan pak, ada Salah Satu perusahaan Di balikpapan yang tidak mnyerah kan hak-hak karyawan sbb: -ijazah asli yang ditahan tidak diserahkan setelah resaign Untuk itu tolong pencerahannya pak, Karna saya butuh ijazah itu untuk melamar keperusahaan yang lain. Terima kasih, saya harap bisa langsung Di tindak

Atas pertanyaan dari Saudara Dede Budhi Indiyarto (budhidede23@gmail.com) melalui website disnaker.balikpapan.go.id pada tanggal 11 Maret 2017, disampaikan penjelasan sbb : 1. Dalam hal terjadinya penahanan ijazah dalam pekerjaan sepanjang hal tersebut adalah merupakan kesepakatan kedua belah pihak pada saat dibuatnya perjanjian kerja, maka mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI Nomor B.796/PHIJSK/IX/2015 tanggal 11 September 2015 tentang Penahanan Ijazah Dalam Pekerjaan, hal ini dapat dibenarkan dan para pihak wajib memenuhi kesepakatan tersebut. Dengan catatan ijazah wajib dikembalikan bersamaan dengan berakhirnya perjanjian kerja. 2. Disarankan kepada pencari kerja agar lebih memperhatikan dan mencermati hal-hal yang dicantumkan dalam perjanjian kerja. 3. Guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan petugas pengawas untuk melaksanakan tugas pengawasan ketenagakerjaan, sehingga apabila terdapat penyimpangan pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan khususnya dalam status hubungan kerja dapat dilaporkan ke : Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kaltim Jl. Kemakmuran No.02 Samarinda Email : wasnakerkaltim2@gmail.com Tlpn : (0541) 767242, 735973

Kontak Kami