SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

Moh Riduan

Tanggal : 05 Desember 2018

Selamat Pagi Disnaker Balikpapan Apakah saya dapat menuntut hak hak saya karena sudah tidak bekerja lagi di perusahaan.yg selama saya bekerja tidak ada PWKT dari perusahaan(6 tahun). Apa ada UU nya ? Jika di kemudian hari ada persinggungan ke Perusahaan masalah hak,bidang apa disnaker yang bisa membantu menengahi

Pertanyaan Saudara Apakah dapat menuntut hak-hak karena sudah bekerja di Perusahaan selama 6 tahun tanpa ada PKWT? Sepanjang Saudara tidak terbukti melakukan Pelanggaran berat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap, Saudara berhak atas Pesangon yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Untuk lebih jelasnya silahkan Saudara berkonsultasi ke Pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan yang beralamat di Jl.Jend.Sudirman No.2 Klandasan Lantai 4 Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja (Kantor Gabungan Dinas, Gedung Baru sebelah Kantor Imigrasi) sehingga dapat disampaikan mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Ayub jella bing

Tanggal : 26 November 2018

Selamat malam pak.mohon ijin saya salah satu karyawan security di mol living plaza Balikpapan.saya ingin menyampaikan keluhan saya pak.saya sudah Risen dari tanggal 6 bulan Oktober dan sampai saat ini gaji sisa saya belum di bayarkan samapai sekarang.ketika saya menanyakan hanya janji yang selalu di ucapkan.outsorsing yang di Living plaza dari luar dan tidak memiliki kantor cabang di Balikpapan.kasian teman-teman saya pengajian di bawah UMK semua padahal jam kerjanya 12 jam.saya mohon partisipasinya dan kebijaksanaan dari bapak dan ibu.sebelumnya saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (1) “Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Ayat (2) “Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau; b. 8 (delapan) jan 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jan 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.” dan Pasal 78 ayat (1) “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat : a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.” dan ayat (2) “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.”, sehingga jika Anda dipekerjakan 12 jam sehari maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur. Mengenai permasalahan Upah yang tidak dibayarkan oleh Pihak Perusahaan silahkan berkonsultasi dan koordinasi dengan Pegawai Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja - Gedung Disnaker Kota Balikpapan Lantai 4 Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Balikpapan.

Yusuf Mochamad

Tanggal : 17 November 2018

Saya staf Bidang Ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Halmahera Tengah Propinsi Maluku Utara. Kami memiliki Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, namun kami belum memiliki referensi terkait Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing, untuk itu kiranya Bapak/Ibu admin dapat membantu untuk memberikan Contoh Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Daerah atau peraturan Bupati/Walikota (jika ada) untuk di jadikan referensi kami. Terima Kasih.

Bisa dan akan kami kirim emailnya sesuai dengan yang diminta. Terima Kasih.

Helpri Panjaitan

Tanggal : 16 November 2018

Selamat sore Bapak/ Ibu Bersama ini saya mau bertanya apakah ada agenda semacam sertfikasi atau training dari Disnaker? Terima kasih

Untuk saat ini agenda tersebut belum ada. Silahkan cek secara berkala postingan kami di media sosial disnaker balikpapan. Terima Kasih

Alfi Rahman

Tanggal : 10 November 2018

Assalamualaikum min, saya kemaren resign mendadak di Perusahaan saya, karena alasan keluarga, tapi gaji saya tidak dikeluarkan, karena mengacu pada peraturan perusahaan yg mengharuskan mengajukan permohonan resign 1 bulan sebelum tanggal resign, nah itu saya tau itu kesalahan saya, tapi dimana Hak saya yg kerja jauh di Lokasi tapi tidak ada dibayar? Dan Kontrak saya juga hanya 3 bulan, saya sudah lebih dari 3 bulan, berarti sudah tidak ada ikatan kontrak lagi kan min, dan hak saya apakah masih bisa dibayar? perusahaannya PT. Abadi Raya Commerce (Strat 2), terima kasih min. Salam

Wa'alaykumussalaam... Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan. Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Dalam hal Pihak Pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya maka Saudara dapat berkonsultasi ke pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim yang beralamat di Balai Latihan Kerja (BLK) Jl.Sepinggan Baru No.31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

erviana dewi

Tanggal : 22 Oktober 2018

apa syarat-syarat perpanjangan izin ketenagakerjaan suatu perusahaan.terima kasih kalo ada formnya mohon bantuan bisa diemailkan ke sy ke sambu83@gmail.com

Mohon maaf untuk pertanyaan saudara kurang jelas, silahkan saudara berkonsultasi ke Pegawai Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja - Kantor Disnaker Kota Bpp Lt.4. Karena Disnaker Kota Balikpapan tidak pernah mengeluarkan surat izin ketenagakerjaan. Terima Kasih.

Selamat Adi Saputra

Tanggal : 18 September 2018

Assalamualaikum, Bapak/Ibu mau bertanya apakah ada lowongan pekerjaan buat orang penyandang disabilitas kaya saya ini penyandang cacat tangan kanan. Saya punya ijazah lulusan SMA dan saya pernah mengikuti pelatihan computer sampai mempunyai sertifikat pelatihan computer. Tolong mohon bantuan dari Bapak/ibu infonya terima kasih.

Wa'alaykumussalaam... Terima Kasih kepada saudara Selamat Adi Saputra, pesan saudara akan kami tindak lanjuti dengan monitoring ke perusahaan yang sesuai kualifikasi (keahlian yang saudara miliki).

Kontak Kami