“Pertanyaan Saudara Apakah dapat menuntut hak-hak karena sudah bekerja di Perusahaan selama 6 tahun tanpa ada PKWT? Sepanjang Saudara tidak terbukti melakukan Pelanggaran berat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap, Saudara berhak atas Pesangon yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Untuk lebih jelasnya silahkan Saudara berkonsultasi ke Pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan yang beralamat di Jl.Jend.Sudirman No.2 Klandasan Lantai 4 Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja (Kantor Gabungan Dinas, Gedung Baru sebelah Kantor Imigrasi) sehingga dapat disampaikan mekanisme perselisihan hubungan industrial.
“Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (1) “Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Ayat (2) “Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau; b. 8 (delapan) jan 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jan 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.” dan Pasal 78 ayat (1) “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat : a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.” dan ayat (2) “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.”, sehingga jika Anda dipekerjakan 12 jam sehari maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur. Mengenai permasalahan Upah yang tidak dibayarkan oleh Pihak Perusahaan silahkan berkonsultasi dan koordinasi dengan Pegawai Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja - Gedung Disnaker Kota Balikpapan Lantai 4 Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Balikpapan.
“Bisa dan akan kami kirim emailnya sesuai dengan yang diminta. Terima Kasih.
“Untuk saat ini agenda tersebut belum ada. Silahkan cek secara berkala postingan kami di media sosial disnaker balikpapan. Terima Kasih
“Wa'alaykumussalaam... Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan. Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Dalam hal Pihak Pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya maka Saudara dapat berkonsultasi ke pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim yang beralamat di Balai Latihan Kerja (BLK) Jl.Sepinggan Baru No.31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
“Mohon maaf untuk pertanyaan saudara kurang jelas, silahkan saudara berkonsultasi ke Pegawai Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja - Kantor Disnaker Kota Bpp Lt.4. Karena Disnaker Kota Balikpapan tidak pernah mengeluarkan surat izin ketenagakerjaan. Terima Kasih.
“Wa'alaykumussalaam... Terima Kasih kepada saudara Selamat Adi Saputra, pesan saudara akan kami tindak lanjuti dengan monitoring ke perusahaan yang sesuai kualifikasi (keahlian yang saudara miliki).