SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

firman wahyu

Tanggal : 05 Juli 2019

bagaimana cara buat kartu kuning online

Untuk pembuatan Kartu AK.1 yang dapat dilakukan online hanya pengisian datanya saja / registrasi pencaker di alamat http://disnaker.balikpapan.go.id/login/pencaker namun saudara tetap harus datang ke Kantor Disnaker Kota Balikpapan Lt.1 untuk verifikasi data serta pencetakan Kartu AK.1.

imanuel oktavianus randa

Tanggal : 01 Juli 2019

registrasi no antrian membuat kartu kuning

Mohon maaf untuk no antrian pembuatan kartu kuning tidak ada yang perlu diregistrasikan. Namun jika saudara bertanya bagaimana cara registrasi buat kartu kuning, maka silahkan saudara kunjungi http://disnaker.balikpapan.go.id/login/pencaker kemudian lakukanlah registrasi di link tersebut.

Rizky Adi Riyanto

Tanggal : 13 Juni 2019

Selamat Pagi min. Ada yang ingin saya tanyakan. Saya pernah bekerja di salah satu perusahaan di Pulau Balang Km. 13. Tahun Lalu tepat di 03 September 2018 saya mengajukan resign mendadak dan tidak sesuai peraturan di kantor tersebut.Yang seharusnya karyawan mengajukan resign 1 bulan sebelumnya dan saya sudah bekerja selama 2 tahun lebih 2 bulan. Apakah saya berhak mendapatkan "Surat Pengalaman Kerja" yang sampai sekarang tidak diberikan, dikarenakan alasan pengajuan resign mendadak. Dan saya juga sudah memberikan surat resign susulan sesuai yang diminta perusahaan tersebut per tanggal 24 Agustus 2019. Namun yang diberikan hanya "BPJS Ketenagakerjaan" dan surat untuk mencairkan bpjs ketenagakerjaan.

Bersama ini kami sampaikan bahwa di dalam menjalin hubungan kerja harus mematuhi aturan, etika, tata tertib guna terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara Pihak pengusaha dengan Pihak Pekerja. Demikian pula ketika ingin mengundurkan diri dari Perusahaan tentunya ada aturan yang perlu ditaati atau ada mekanisme / tahapan yang perlu ditaati oleh Pihak pekerja. Pihak Pekerja tidak bisa seenaknya meninggalkan pekerjaan/ mengundurkan diri tanpa pemberitahuan kepada Pihak Perusahaan. Silahkan Saudara mencoba kembali menghubungi Pihak Perusahaan guna meminta surat Keterangan kerja dengan memberikan waktu yang wajar jangan datang langsung meminta surat. Dalam hal upaya tersebut telah dicoba namun gagal maka Saudara dapat berkonsultasi ke Mediator Hubungan Industrial di Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan yang beralamat di Jl.jend Sudirman No.2 Klandasan Lantai 4 Bidang Hubungan Industrial & Kesja ( Kantor Gabungan dinas sebelah kantor Imigrasi dengan jam kerja dari hari Senin sampai dengan Kamis, jam 07.30 s.d 16.00 Wita dan Jum'at, jam 07.30 s.d 12.00 Wita ).

Syahr

Tanggal : 02 Juni 2019

Saya bekerja di salah satu perusahaan sdh 7 bln blm mendapatkan kontrak apakah status saya pkwtt atw hanya buruh harian saja

Bersama ini kami sampaikan bahwa Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja terdiri atas 2 yaitu : 1. Perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) , wajib dilakukan secara tertulis. 2. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu ( PKWTT ), bisa dilakukan secara tertulis atau lisan. Apabila hubungan kerja Saudara dengan Pihak Pengusaha tidak diikat dengan suatu Perjanjian kerja waktu tertentu maka status saudara adalah hubungan kerja yang didasarkan atas Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu ( PKWTT ).

Adisty Savitri

Tanggal : 27 Mei 2019

Jenis pekerjaan seperti apa sajakah yang bisa dilakukan sistem kontrak? Terimakasih

Bersama ini kami sampaikan bahwa Perjanjian kerja terdiri atas 2 yaitu A. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). B. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 59 ( 1 ) “ Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Ramadania

Tanggal : 17 Mei 2019

Selamat Siang,saya karyawan dari salah satu kampus pelayaran di balikpapan, mau menanyakan bagaimana kalau penggajian karyawan telat , karena gaji kami dibulan 4 belum dibayarkan sampai pada saat ini. apa yang harus kita lakukan padahal kita sudah memberikan laporan. Terima Kasih mohon pencerahannya.

Bersama ini kami sampaikan bahwa Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Upah Pekerja/Buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah. Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan: a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan; b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah. Untuk lebih jelasnya maka dapat berkonsultasi ke Pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja yang beralamat di Jl.Jend Sudirman No.2 Klandasan, Lantai 4 ( Kantor Gabungan Dinas , Gedung Baru sebelah Kantor Imigrasi ).

juniar

Tanggal : 29 April 2019

selamat pagi saya HRD dari satu badan usaha,mau menanyakan jika ada karyawan yang melanggar kontrak kerja dengan kasus " yang bersangkutan resign tiba2 padahal kontrak kerja masih tersisa sampai september tahun ini,perusahaan kami tidak ada sistem penahanan ijazah hanya kontrak saja",pertanyaannya "apakah perusahaan berhak menuntut secara perdata dan bagaiamanakah mekanisme nya?apakah saya perwakilan harus melapor ke kantor polisi? Terima Kasih Selamat Pagi

Bersama ini kami sampaikan bahwa Berdasarkan pasal 62 Undang-undang No.13 Tahun 2003 Apabila salah satu mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan maka pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, sehingga karena pihak Pekerja yang mengakhiri hubungan kerja maka Pihak Pekerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak pengusaha. Tetapi apabila jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh Pekerja adalah jenis pekerjaaannya yang sifatnya tetap maka Kontrak yang telah dibuat akan batal demi hukum dan status pekerja berubah menjadi Pekerja tetap. Dalam hal status pekerja berubah menjadi pekerja tetap maka tidak ada kewajiban Pekerja untuk membayar sisa kontrak.

Kontak Kami