SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

Nuraenah

Tanggal : 25 April 2018

Disurat penetepan permanen saya dikatakan bahwa sejak 2 oktober 2012 sy telah dipermanenkan. Tapi surat itu sy tanda tangani januari 2015. Yang saya tanyakan, tanggal mana yang berlaku? Dan apakah surat tersebut tetap dikatakan sah walau tanpa tanda tangan pimpinan/personalia? Salinan yg sy punya pun hanya copy bkn asli

Bersama ini kami sampaikan bahwa tanggal permanen Saudara adalah tanggal 02 Oktober 2012 meskipun Saudara menandatangani tahun 2015. Jika Pekerja sebagai Pegawai yang diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu maka hubungan kerja dimulai ketika Saudara mulai bekerja di Perusahaan. Untuk menentukan adanya hubungan kerja, ada 3 unsur yang harus terpenuhi : 1. Ada Pekerjaan. 2. Ada Upah. 3. Ada Perintah. Oleh karena itu Saudara harus menyimpan dengan baik dokumen bukti hubungan kerja Saudara dengan Perusahaan.

Yuni Yartina

Tanggal : 16 April 2018

Assalamu'alaikum. Mohon maaf, jika ingin bertemu dengan salah satu petugas/pejabat Disnaker bisa dengan siapa dan dibagian apa? Saya ingin diskusi terkait Perpres TKA terbaru dan kaitannya dengan Balikpapan. Terima kasih

Wa'alaykumussalaam... Silahkan saudara datang langsung ke Disnaker Kota Balikpapan Lt.1 Seksi Penempatan Tenaga Kerja. Terima Kasih.

Tata

Tanggal : 04 April 2018

Assalamualaikum. Saya putri asli Balikpapan, sebentar lagi lulus kuliah, saya mau tanya min, untuk angkatan kerja fresh graduate untuk mencari kerja di Balikpapan apakah sangat disarankan untuk memiliki sertifikasi bahasa inggris (TOEFL, dll) ? apakah setiap pencari kerja harus membuat kartu AK/1 ? dan, apakah Disnaker Balikpapan dapat membantu pencari kerja untuk menemukan list lowker yang dapat dilamar sesuai dengan pendidikan dan kompetensi pencari kerja? Terima kasih

Wa'alaykumussalaam.... Bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pencari Kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten / Kota atau di Kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1). *Disarankan memiliki sertifikasi kemampuan bahasa inggris bagi pencari kerja. Adanya kemampuan dan pengakuan bahasa ini menjadi sangat penting karena banyak perusahaan yang mempersyaratkan dalam proses rekrutmennya.

Hadi I

Tanggal : 23 Maret 2018

Assalamualaikum, Menyambung pertanyaan saya sebelumnya, tolong informasi detail hitungan dibawah jika karena PHK ini A. Berapa uang pesangon (berapa kali gaji) B. Berapa uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja 4 tahun 5 bulan (apakah juga dihitung brp x gaji ?) c. Uang penggantian hak : - Penggantian perumahan dan pengobatan 15 ?ri jumlah uang pesangon dan penghargaan masa kerja ? R4Hx Terima kasih Hadi I

Wa'alaykumussalaam... Bersama ini kami sampaikan bahwa informasi saudara belum lengkap, khususnya alasan pemutusan hubungan kerjanya apa? karena tidak semua pemutusan hubungan kerja itu ada hak pesangon dan bergantung alasan pemutusan hubungan kerjanya. Namun dalam hal ini kami berikan ilustrasi perhitungan uang pesangon saudara dengan masa kerja saudara 4 Tahun 5 Bulan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) sebagai berikut : a. Uang Pesangon 5 (lima) bulan upah b. Uang Penghargaan Masa Kerja 2 (dua) bulan upah c. Uang Penggantian Hak : - Uang Pengganti Perumahan, Pengobatan dan Perawatan 15?ri Jumlah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (15% x 7 Bulan Upah). - Uang Pengganti Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur (Contoh kalau Cuti Tahun Terakhir sebanyak 12 hari kerja) Perhitungannya adalah Jumlah Hari Cuti dibagi Jumlah Hari Kerja Sebulan dikalikan Upah Sebulan (12/25 x Upah Sebulan). - Biaya untuk Ongkos Pulang Pekerja dan Keluarganya ketempat Pekerja diterima Kerja (Kalau Saudara di Rekrut di Surabaya dan di mutasi atau di tempatkan di Balikpapan) Maka Pekerja berhak atas biaya pemulangan ke Surabaya. Penjelasan : 1. Yang dimaksud upah sebulan adalah Upah pokok dan tunjangan tetap. 2. Dalam hal pemutusan hubungan kerjanya dengan alasan efisiensi maka uang pesangonnya dikallikan 2 ( 5 x 2) = 10 Bulan Upah, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Haknya Sama (Tidak dikalikan). 3. Dalam hal pemutusan hubungan kerjanya dengan alasan kesalahan berat, mengundurkan diri dan dikualifikasikan mengundurkan diri maka hanya berhak uang penggantian hak. Untuk informasi lebih jelasnya saudara kami sarankan untuk berkonsultasi langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Lt.4 Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja. Terima Kasih.

Hadi I

Tanggal : 20 Maret 2018

Assalamualaikum wr wb, Tolong saran dan sebaiknya bagaimana dengan masalah saya ini. Saya adalah Karyawan di salah satu PMA di balikpapan, minggu lalu saya dipanggil management perihal perubahan organisasi dan menghilangkan fungsi posisi yg melekat pada saya dan saya ditawarkan paket pensiun dini (usia saya saat ini adalah 53 tahun). Apakah kondisi ini sama dengan pemutusan hubungan kerja sepihak ? (Saya dipecat/PHK) Bagaimana aturan perhitungan paket atas kondisi saya ini dan apa saja hak hak saya seharusnya sesuai perundangan yang berlaku ? Apakah ada batas waktu tidak bekerja lagi setelah aaya menerima paket tersebut (karena perjanjian kerja saya diawal adalah mengundurkan diri harus selambatnya 3 bulan dari waktu yang direncanakan Tolong sarannya Terima kasih Wassalam

Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh Dalam ketentuan undang-undang ketenagakerjaan tidak ada mengatur tentang pensiun dini. tetapi permasalahan saudara adanya perubahan struktur organisasi yang mengurangi / meniadakan jabatan tertentu (reorganisasi) dan juga mengurangi jumlah tenaga kerja maka dalam melakukan pengurangan tenaga kerja / pemutusan hubungan kerja tersebut bisa dilakukan dengan alasan efisiensi atau juga dengan alasan pensiun. Sedangkan hak-hak atas PHK dengan alasan pensiun maupun efisiensi hak-hak pekerja juga sama yang berupa : a. Uang pesangon. b. Uang penghargaan masa kerja (apabila masa kerjanya 3 (tiga) tahun atau lebih). c. Uang penggantian hak : - Penggantian perumahan dan pengobatan 15?ri jumlah uang pesangon dan penghargaan masa kerja. - Penggatian cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. - Biaya pemulangan ketempat pekerja diterima bekerja.

Hadi I

Tanggal : 20 Maret 2018

Assalamualaikum wr wb, Tolong saran dan sebaiknya bagaimana dengan masalah saya ini. Saya adalah Karyawan di salah satu PMA di balikpapan, minggu lalu saya dipanggil management perihal perubahan organisasi dan menghilangkan fungsi posisi yg melekat pada saya dan saya ditawarkan paket pensiun dini (usia saya saat ini adalah 53 tahun). Apakah kondisi ini sama dengan pemutusan hubungan kerja sepihak ? (Saya dipecat/PHK) Bagaimana aturan perhitungan paket atas kondisi saya ini dan apa saja hak hak saya seharusnya sesuai perundangan yang berlaku ? Apakah ada batas waktu tidak bekerja lagi setelah aaya menerima paket tersebut (karena perjanjian kerja saya diawal adalah mengundurkan diri harus selambatnya 3 bulan dari waktu yang direncanakan Tolong sarannya Terima kasih Wassalam

Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh Dalam ketentuan undang-undang ketenagakerjaan tidak ada mengatur tentang pensiun dini. tetapi permasalahan saudara adanya perubahan struktur organisasi yang mengurangi / meniadakan jabatan tertentu (reorganisasi) dan juga mengurangi jumlah tenaga kerja maka dalam melakukan pengurangan tenaga kerja / pemutusan hubungan kerja tersebut bisa dilakukan dengan alasan efisiensi atau juga dengan alasan pensiun. Sedangkan hak-hak atas PHK dengan alasan pensiun maupun efisiensi hak-hak pekerja juga sama yang berupa : a. Uang pesangon. b. Uang penghargaan masa kerja (apabila masa kerjanya 3 (tiga) tahun atau lebih). c. Uang penggantian hak : - Penggantian perumahan dan pengobatan 15?ri jumlah uang pesangon dan penghargaan masa kerja. - Penggatian cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. - Biaya pemulangan ketempat pekerja diterima bekerja.

Ivo micheal

Tanggal : 14 Maret 2018

Mau daftar kerjaan

Saat ini loker untuk bekerja di Disnaker belum tersedia. Silakan Anda cek info loker yang sudah kami pasang di website dan sosial media kami, serta membuat kartu AK/1(kartu kuning) di kantor Disnaker lt 1

Kontak Kami