“Bersama ini kami sampaikan bahwa Upah merupakan hak Pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha. Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Upah Pekerja/Buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah. Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Berdasarkan pasal 176 Undang –undang Ketenagakerjaan “ Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pegawai pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan” Oleh karenanya dalam hal Perusahaan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, Saudara dapat melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang beralamat di : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
“Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh Bersama ini kami sampaikan bahwa Berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 (1) “ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal Saudara di PHK bukan karena alasan telah melakukan Pelanggaran berat dan telah ada Putusan hakim Pidana Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka saudara berkas atas pesangon dan uang Penggantian hak. Apabila masa kerja Saudara 2 tahun maka hak Saudara sbb: 1. Uang Pesangon : 3 X Upah ( Upah Pokok + Tunjangan Tetap jika ada ) Uang penggantian Perumahan dan Pengobatan. 2. 15 % x uang Pesangon dan uang penghargaan masa kerja. 3. Cuti tahunan yang belu diambil dan belum gugur sebesar 12/ 25 x Upah. ( Upah Pokok + Tunjangan Tetap jika ada ). 4. Apabila saudara direkrut dari Luar Balikpapan maka Saudara berhak atas biaya ongkos pulang ke tempat asal saudara. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan berkoordinasi dengan Pegawai Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja - Gedung Disnaker Kota Balikpapan Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Balikpapan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa Kontrak tidak sesuai dengan pelaksanaanya dan tidak diikutkan jaminan sosial ( BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan ) merupakan pelanggaran sehingga Saudara dapat melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang beralamat di : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
“Wa'alaykumussalaam... Bersama ini kami sampaikan berdasarkan Pasal 62 Undang-undang NO.13 Tahun 2003 “ Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Apabila Kontrak kerja Saudara dengan Pihak perusahaan tersebut syah ( artinya hubungan kerja Saudara dengan Pihak Perusahaan dapat diikat secara kontrak) maka apabila Saudara diikat kontrak 1 ( satu ) tahun namun baru berjalan 3 bulan di PHK maka Saudara berhak atas ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Namun apabila hubungan kerja Saudara dengan Pihak Perusahaan tidak dapat diikat secara kontrak maka status saudara sebagai Pegawai tetap. Dan apabila Saudara di PHK setelah melewati masa percobaan 3 bulan maka Saudara berhak atas Pesangon bukan sisa kontrak Untuk lebih jelasnya Silahkan Saudara menyampaikan langsung ke Pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan yang beralamat di jl.jend Sudirman No.2 Klandasan Lt.4 Bidang Hubungan Indusrtrial dan Kesejahteraan Tenaga kerja ( Kantor Gabungan Dinas , Gedung Baru sebelah Kantor Imigrasi ).
“Wa'alaykumussalaam... Berpedoman pada Pasal 79 ayat 2 c Undang-Undang No.13 Tahun 2013 “ cuti tahunan sekurang2nya 12 hari kerja setelah Pekerja yang bersangkutan bekerja 12 bulan secara terus menerus “ oleh karenanya Pekerja berhak atas cuti tahunan Berdasarkan pasal 176 Undang –undang Ketenagakerjaan “ Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pegawai pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan” Oleh karenanya dalam hal Perusahaan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, Saudara dapat melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang beralamat di : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Pertanyaan mengenai THR kurang jelas…. agar dikonsultasikan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana alamat yg tertera diatas.
“Berdasarkan pasal 62 Undang2 No.13 Tahun 2003 “ Apabila salah satu mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan maka pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, sehingga karena pihak Perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja maka Pihak Perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada pihak pekerja sebesar 1 bulan gaji. "
“Masih, silahkan saudara cek di postingan info lowker kami. Terima Kasih.