SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

teguh prasetyo

Tanggal : 25 Mei 2018

selamat malam pak/bu, saya kerja di batukajang, saya mau tanya rumus/cara menghitung uang pesangon bila diphk, mohon jawabannya terimakasih

Untuk menghitung uang pesangon, terlebih dahulu harus diketahui masa kerja Saudara dan alasan PHKnya. Perhitungan Pesangon dapat Saudara baca dalam Undang-undang N0.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Saudara dapat berkonsultasi ke Dinas ketenagakerjaan dengan alamat Kantor Gabungan Dinas ( Kantor Disnaker Balikpapan ) Jl.Jend. Sudirman Lt. 4 Bidang Hubungan Industrial pada jam kerja Hari Senin s.d kamis Jam 8.00 s.d 16.00 dan hari Jumat dari Jam 8.00 s.d jam 11.30 wita.

ahsani

Tanggal : 23 Mei 2018

aslm.'alykm bpk/ibu, dulu baru lulus smk (tahun 1999an)sy sudah pernah buat kartu kuning, kalo mau buat lagi apakah data yang dulu masih ada atau daftar baru wassalam

Wa'alaykumussalaam.... Jika ingin membuat kartu ak.1/kartu kuning lagi, maka berkas persyaratan di bawa kembali.

Rahman

Tanggal : 22 Mei 2018

Mohon penjelasan,saya pekerja kontraktor di pt.supraco indonesia dan ditempatkan diperusahaan service bakerhughes.perjanjian kerja saya hanya nota kesepahaman atau "MOU" pertanyaan saya apakah dengan perjanjian kerja itu kita tidak diberi gaji pokok dan thr?(saya tidak dapat gaji pokok dan thr) saya sudah kerja sekitar 1 tahun...terima kasih

Hubungan kerja terjadi karena adanya Perjanjian kerja antara pengusaha dengan Pekerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja berdasarkan Perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, Perintah , Upah. Oleh karenanya apabila perusahaan mengikat hubungan kerja dengan Saudara maka Saudara berhak Upah dan THR. Apabila masa kerja Saudara 1 tahun terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah sedangkan Pekerja yang masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 11 bulan maka dibayarkan THR secara prorate.

MUHAMMAD WAHYU ARDIANSYAH

Tanggal : 17 Mei 2018

ass maaf sblumnya bpk/ibu untuk pendaftaran pelatihan kerja HSE di kk sy baru 1 tahun domisi di balikpapan ,tapi sy termasuk putra daerah karena kelahiran di balikpapan apakah bisa sy mendaftar pelatihan kerja hse

Wa'alaykumussalaam... Silakan saudara mencoba untuk melakukan legalisir ke Disdukcapil terlebih dahulu. Jika dari sana memberikan legalisir dengan penjelasan dari Saudara tersebut, maka kami bisa memproses pendaftaran berkas Saudara.

Bagus Bintoro

Tanggal : 11 Mei 2018

Assalamualaikum wr wb Mohon bantuannya,, saya kerja di PT Bfi balikpapan sekitar 5 bulanan di bagian admin. Untuk masalah jam kerja disini tidak sesuai dengan perjanjian kontraknya. Kita semua karyawan masuk jam 8 dan pulang jam 6 sore. Tidak ada uang lembur sama sekali. Pdhl di kontraknya sampai setengah 5 saja. Blm lagi kl terlambat datang kita kena denda keterlambatan. Pernah saya tanya untuk cabang lain jam pulangnya tetap setengah 5. Terus jg tiap bulannya kita di suruh bayar uang parkir, bukannya kl urusan parkir perusahaan yg tanggung ya. Dan kl pas tutup buku kita semua pulang jam 9 mlm. Blm lgi sejak saya tanda tangan kontrak blm ada di kasih salinan kontraknya. Apakah untuk masalah ini wajar2 saja ya?

Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh Bersama ini kami sampaikan bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat (1) “Setiap pengusaha wajib melakasanakan ketentuan waktu kerja.” Ayat (2) “Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau; b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.” Untuk lebih jelasnya maka Saudara dapat berkoordinasi dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang sekarang statusnya bukan lagi Pegawai Daerah (Kota/Kab) tetapi berada di Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi sehingga Saudara dapat menanyakannya dengan alamat : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Jika pihak pekerja yang melapor tidak berkenan identitasnya diketahui oleh perusahaan maka pihak pekerja tersebut dapat meminta kepada Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans untuk merahasiakan identitasnya tersebut.

ahmad yulisar

Tanggal : 08 Mei 2018

Assalamualaikum.saya mau tanya,kapan ya ada lagi program pelatihan kerja di disnaker.soalnya saya gak pernah dapat informasi.terima kasih

Wa'alaykumussalaam... Program pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh Disnaker Kota Balikpapan untuk masyarakat umum biasa satu kali dalam setahun. Dan tahun ini pelatihan kerja sudah dilaksanakan. Perihal informasi pelatihan kerja kami selalu mempostingnya di akun media sosial disnaker. Dengan alamat Instagram : disnaker_bpp / Twitter : disnaker_bpp / Fanpage Facebook : Disnaker Balikpapan / Website : disnaker.balikpapan.go.id. Silahkan saudara mengecek secara berkala setiap postingan kami, agar saudara dapat mengetahui dengan update kegiatan yang kami selenggarakan. Terima Kasih.

fitri

Tanggal : 27 April 2018

Assalamualaikum.. Saya mau nanya saya sdh bekerja selama krg lebih 4 tahun,,saya diajukan resign karena ada suatu masalah..dan saya tidak menerima gaji sepersen pun dan untuk mengetahui rincian gaji saya pun Tidak ada tanggapan..apa yg harus saya lakukan untuk saya menerima hak saya surat pengalaman kerja dan hak2 yg lain Wlkumsallam wr.wb

Wa'alaykumussalaam... Mengenai permasalahan Saudara, diharapkan dapat berkonsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan dengan menemui Mediator Hubungan Industrial dengan membawa data-data yang berhubungan dengan hubungan kerja Saudara dengan Perusahaan sehingga jelas permasalahannya. Saudara dapat diberikan arahan bagaimana mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial dan tahapan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. langkah-langkah apa saja yang harus Saudara lakukan. Adapun alamat Kantor Gabungan Dinas (Kantor Disnaker Balikpapan) Jl. Jend. Sudirman Lt.4 Bidang Hubungan Industrial pada jam kerja Hari Senin s.d Kamis jam 08.00 s.d 16.00 wita dan Hari Jum'at dari jam 08.00 s.d 11.30 wita.

Kontak Kami