“Untuk menghitung uang pesangon, terlebih dahulu harus diketahui masa kerja Saudara dan alasan PHKnya. Perhitungan Pesangon dapat Saudara baca dalam Undang-undang N0.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Saudara dapat berkonsultasi ke Dinas ketenagakerjaan dengan alamat Kantor Gabungan Dinas ( Kantor Disnaker Balikpapan ) Jl.Jend. Sudirman Lt. 4 Bidang Hubungan Industrial pada jam kerja Hari Senin s.d kamis Jam 8.00 s.d 16.00 dan hari Jumat dari Jam 8.00 s.d jam 11.30 wita.
“Wa'alaykumussalaam.... Jika ingin membuat kartu ak.1/kartu kuning lagi, maka berkas persyaratan di bawa kembali.
“Hubungan kerja terjadi karena adanya Perjanjian kerja antara pengusaha dengan Pekerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja berdasarkan Perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, Perintah , Upah. Oleh karenanya apabila perusahaan mengikat hubungan kerja dengan Saudara maka Saudara berhak Upah dan THR. Apabila masa kerja Saudara 1 tahun terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah sedangkan Pekerja yang masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 11 bulan maka dibayarkan THR secara prorate.
“Wa'alaykumussalaam... Silakan saudara mencoba untuk melakukan legalisir ke Disdukcapil terlebih dahulu. Jika dari sana memberikan legalisir dengan penjelasan dari Saudara tersebut, maka kami bisa memproses pendaftaran berkas Saudara.
“Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh Bersama ini kami sampaikan bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat (1) “Setiap pengusaha wajib melakasanakan ketentuan waktu kerja.” Ayat (2) “Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau; b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.” Untuk lebih jelasnya maka Saudara dapat berkoordinasi dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang sekarang statusnya bukan lagi Pegawai Daerah (Kota/Kab) tetapi berada di Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi sehingga Saudara dapat menanyakannya dengan alamat : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Jika pihak pekerja yang melapor tidak berkenan identitasnya diketahui oleh perusahaan maka pihak pekerja tersebut dapat meminta kepada Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans untuk merahasiakan identitasnya tersebut.
“Wa'alaykumussalaam... Program pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh Disnaker Kota Balikpapan untuk masyarakat umum biasa satu kali dalam setahun. Dan tahun ini pelatihan kerja sudah dilaksanakan. Perihal informasi pelatihan kerja kami selalu mempostingnya di akun media sosial disnaker. Dengan alamat Instagram : disnaker_bpp / Twitter : disnaker_bpp / Fanpage Facebook : Disnaker Balikpapan / Website : disnaker.balikpapan.go.id. Silahkan saudara mengecek secara berkala setiap postingan kami, agar saudara dapat mengetahui dengan update kegiatan yang kami selenggarakan. Terima Kasih.
“Wa'alaykumussalaam... Mengenai permasalahan Saudara, diharapkan dapat berkonsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan dengan menemui Mediator Hubungan Industrial dengan membawa data-data yang berhubungan dengan hubungan kerja Saudara dengan Perusahaan sehingga jelas permasalahannya. Saudara dapat diberikan arahan bagaimana mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial dan tahapan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. langkah-langkah apa saja yang harus Saudara lakukan. Adapun alamat Kantor Gabungan Dinas (Kantor Disnaker Balikpapan) Jl. Jend. Sudirman Lt.4 Bidang Hubungan Industrial pada jam kerja Hari Senin s.d Kamis jam 08.00 s.d 16.00 wita dan Hari Jum'at dari jam 08.00 s.d 11.30 wita.