SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

hamka nur

Tanggal : 15 Agustus 2019

mau buat kartu kuning

Untuk informasi lebih lengkap dan jelasnya, silahkan saudara simak video tutorial pembuat kartu ak-1 pada link ini https://www.youtube.com/watch?v=rDt6f8ydImc atau kunjungi youtube disnaker balikpapan. Terima Kasih

A.Mulyadi

Tanggal : 14 Agustus 2019

Yth. Badan Kementrian Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Balikpapan. Saya Disini mau melaporkan PT.PELAYARAN KANAKA DWIMITRA MANUNGGAL ( Cabang Balikpapan ) dalam hal ini saya sudah bekerja selama -+ 9 tahun terhitung Otober 2010 dan saya mengajukan resign di awal Juli 2019.Terhitung Awal Agustus 2019 saya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. selama saya bekerja ada SOP perusahaan yang tidak dijalankan terkait Upah Lembur diluar jam kerja yang tidak pernah kami dapatkan ( Mengingat kerja kami tidak pernah mengenal waktu ) kemudian dalam hal mengajukan pengunduruan diri perusahaan akan memberikan uang pisah dan penggantian hak sesuai pasal 156 dan pasal 162 UU No 13 Tahun 2003. haktersebutpun belum kami terima sampai saat ini tanpa ada penjelasan lebihlanjut dari Pimpinan perusahaan dan disaat sekarang ini saya ingin mencoba melakukan Klaim BPJS KETENAGAKERJAAN akan tetapi Perusahaan Tidak melakukan kewajibannya dengan Membayarkan Angsuran Tersebut sehingga menjadi kendala untuk kami. Mohon saran serta petunjuk dari Bapak/Ibu . agar kami bisa mendapat hak Kami dan kiranya dapat dilakukan Audit Di perusahaan PT.PELAYARAN KANAKA DWIMITRA MANUNGGAL ( Terkait pelaporan yang saya buat ini adalah atas dasar saran dari HRD PT.PELAYARAN KANAKA DWIMITRA MANUNGGAL PUSAT JAKARTA . Demikian disampaikan dan terima kasih

Bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap persoalan yang disampaikan sdr. Ahmad Mulyadi setidaknya kami melihat terdapat 4 hal yang menjadi sorotan : 1. Persoalan upah lembur. 2. Uang pisah dan penghargaan. 3. Perusahaan tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan. 4. Meminta audit terhadap perusahaan. - Terhadap 4 (empat) persoalan tersebut, persoalan 1 & 3 upaya yang bisa dilakukan pekerja yakni melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Prov.Kaltim Korwil Selatan yang berkantor di BLKi Balikpapan. - Untuk persoalan nomor 2, pekerja dapat melakukan upaya perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, silahkan datang ke Disnaker yang berkantor di Jl. Jend. Sudirman No.2. - Sedangkan untuk persoalan nomor 4, audit yang dimaksud dalam hal apa saja? karena untuk audit keuangan bukan merupakan ranah Disnaker, untuk menjelaskan apalagi perusahaan swasta, maka audit keuangan dilakukan oleh auditor independen / akuntan profesional.

Indra Gunawan

Tanggal : 06 Agustus 2019

assalamualaikum wr.wb min saya sudah registrasi lewat website disnaker,tapi ketika selesai saya ingin login kembali tidak bisa masuk. mohon bantuannya min. terima kasih.

Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh, Mohon maaf kemungkinan Anda salah memasukkan password. Silakan dicoba kembali.

Chyntia Roma Uli Tarihoran

Tanggal : 06 Agustus 2019

Selamat siang min, saya sudah registrasi di website disnaker pencari kerja, namun ketika saya login, halaman website te refresh kembali, dan login saya gagal. Apakah terjadi gangguan pada websitenya? terima kasih

Selamat Siang, Mohon maaf kemungkinan ada kesalahan saat memasukkan password, silakan dicoba kembali.

Rahayu

Tanggal : 22 Juli 2019

selamat siang admin, mohon maaf admin saya ingin bertanya saya sudah registrasi untuk pembuatan kartu AK.1 dan ketika saya mau log in lagi untuk melakukan pengisian data tidak bisa masuk, bagaimana caranya saya bisa log in terima kasih admin

Selamat Siang, silahkan Saudara cek kembali username dan password yang Saudara isi pada saat Registrasi. Terima Kasih.

DJoumienthen

Tanggal : 10 Juli 2019

Selamat siang Min, maaf Min mau tanya KTP Saya E-KTP Jawa apakah saya bisa membuat kartu kuning AK-1 di Wilayah Balikpapan ya, klo bisa persayratannya apa saja ya MIn, dan saya tinggal di wilayah Kelurahan Suangai Nangka Balikpapan Selatan untuk pembuatannya di disnaker mana ya Min kartu kuningnya, terima kasih

Selamat Siang, jika menggunakan KTP luar Balikpapan saudara harus melampirkan surat keterangan domisili.

Happy Firmanda Zulfian Alfi

Tanggal : 05 Juli 2019

Mohon maaf admin yang terhormat saya warga baru balikpapan ingin menanyakan untuk pembuatan kartu AK1 apakah bisa melalui online.?? Terima kasih sebelumnya

Untuk pembuatan Kartu AK.1 yang dapat dilakukan online hanya pengisian datanya saja / registrasi pencaker di alamat http://disnaker.balikpapan.go.id/login/pencaker namun saudara tetap harus datang ke Kantor Disnaker Kota Balikpapan Lt.1 untuk verifikasi data serta pencetakan Kartu AK.1.

Kontak Kami